OJK Beri Peringatan kepada 26 Fintech yang Belum Cukupi Modal Minimum
BejaPT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 26 perusahaan fintech P2P Lending atau peminjaman online belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dalam konteks ini, OJK telah mengeluarkan surat peringatan kepada ke-26 fintech tersebut. Peraturan mengenai modal minimum ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi…