Upah Minimum 2024: Mengikuti Formula Pemerintah atau Mencari Jalan Tengah?

Spread the love

BejaPT – Perdebatan mengenai kenaikan upah minimum tahun 2024 terus berlangsung di Indonesia. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia, Shinta W Kamdani, telah menyatakan bahwa mereka akan mengikuti formula yang sedang digodok oleh pemerintah dalam perhitungan kenaikan upah minimum. Sementara itu, Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) meminta agar kenaikan upah minimum tahun 2024 dinaikkan sebesar 15%, mengacu pada aspek-aspek tertentu.

Shinta mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 36-2021 tentang Pengupahan, yang telah mengatur empat faktor dalam formula perhitungan kenaikan upah minimum, yaitu pertumbuhan ekonomi, inflasi, konsumsi per kapita, dan jumlah asisten rumah tangga. Menurutnya, kenaikan upah minimum tidak berlaku secara seragam di semua daerah, tetapi akan berbeda di tiap provinsi, kabupaten, dan kota.

Shinta menekankan bahwa unsur terpenting dalam perhitungan ini adalah jaring pengaman, dan aturan ini hanya akan berlaku untuk pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun di sebuah tempat. Bagi mereka yang telah bekerja selama lebih dari satu tahun, skala upah sudah ada dan mereka telah mengikutinya.

Namun, KSPI, melalui Presidennya, Said Iqbal, menyatakan keberatan terhadap formula yang diatur oleh Peraturan Pemerintah No. 36-2021. Menurutnya, formula ini memberikan batas atas dan batas bawah dalam perhitungan kenaikan upah minimum setiap tahun. Said berpendapat bahwa formula ini tidak adil dan mengusulkan perubahan koefisien indeks tertentu dalam perhitungan upah minimum buruh 2024 menjadi 1,0 sampai 2,0.

Said merasa bahwa formula tersebut tidak mempertimbangkan posisi buruh dalam struktur perekonomian negara. Dia menganggap buruh sebagai kelompok yang menghasilkan pendapatan, sedangkan Pegawai Negeri Sipil (PNS) lebih cenderung menciptakan biaya. Ia menegaskan bahwa sambil ia setuju PNS naik upah 8% pada tahun 2024, tetapi kenaikan upah buruh swasta seharusnya lebih besar, yaitu sekitar 15%.

Terkait dengan target pemerintah terhadap pertumbuhan ekonomi dan inflasi pada tahun 2024, Presiden KSPI menghitung bahwa jika menggunakan formula yang diterapkan pada Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 18-2022, kenaikan upah buruh hanya akan mencapai 6,5%. Oleh karena itu, KSPI mendorong pemerintah untuk mempertimbangkan perubahan dalam formula perhitungan upah minimum tahun depan.

Kesimpulan

Debat mengenai kenaikan upah minimum tahun 2024 menggambarkan kompleksitas dalam menentukan formula yang adil untuk semua pihak yang terlibat. Sementara pemerintah berusaha mencari keseimbangan antara berbagai faktor ekonomi dan sosial, serikat pekerja mengusulkan penyesuaian yang lebih signifikan untuk memastikan kesejahteraan pekerja tetap terjaga. Pemahaman dan dialog antara pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja menjadi kunci dalam menemukan solusi yang menguntungkan semua pihak.