Memahami Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK dan Cara Pemeriksaannya

Spread the love

BejaPT – Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) merupakan suatu sistem informasi yang dikelola oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dengan tujuan mendukung pengawasan serta penyediaan informasi dalam sektor keuangan. Sistem ini sebelumnya dikenal dengan istilah “BI checking,” dan memiliki peran vital dalam menjalankan fungsi pengawasan dan pemberian informasi terkait keuangan, termasuk memberikan data mengenai debitur.

Migrasi dari “BI checking” ke SLIK OJK telah terjadi, dan saat ini SLIK OJK memiliki fungsi penting sebagai penyimpanan informasi sejarah kreditur bank dan lembaga keuangan lainnya. Memahami cara untuk memeriksa informasi dalam SLIK OJK menjadi krusial, terutama bagi individu yang berencana mengajukan pinjaman seperti Kredit Pemilikan Rumah (KPR) atau pembiayaan kendaraan. Hal ini karena hasil dari penilaian kredit di dalam sistem ini memiliki potensi untuk mempengaruhi persetujuan atau penolakan permohonan kredit yang diajukan.

 Cara Melakukan Pemeriksaan SLIK OJK

Menurut informasi yang disediakan oleh situs resmi OJK, ada dua cara untuk meminta Informasi Debitur dari SLIK OJK, yaitu melalui cara online dan offline.

 Cara Pemeriksaan SLIK OJK secara Offline:

Metode pertama untuk memeriksa SLIK OJK adalah dengan cara offline, yaitu dengan mengunjungi langsung kantor OJK terdekat. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Datang ke Kantor OJK: Pilih kantor OJK yang berdekatan dengan lokasi Anda, seperti Kantor Pusat, Kantor Regional, atau Kantor yang menyediakan layanan iDebKu OJK.

2. Persiapkan Dokumen Pendukung: Siapkan dokumen identitas asli dan fotokopinya, seperti Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI) atau paspor untuk Warga Negara Asing (WNA).

3. Laporkan Maksud: Beritahukan maksud Anda untuk meminta informasi debitur dan mintalah formulir permintaan.

4. Serahkan Dokumen dan Formulir: Serahkan formulir permintaan beserta dokumen pendukung kepada petugas OJK.

5. Verifikasi Dokumen: Petugas OJK akan melakukan verifikasi terhadap dokumen dan formulir yang Anda berikan.

6. Pengambilan Data: Jika persyaratan terpenuhi, petugas akan mengambil data informasi debitur.

7. Pengiriman Hasil: Hasil dari pemeriksaan iDeb akan dikirimkan melalui alamat email yang Anda daftarkan saat proses registrasi.

 Cara Pemeriksaan SLIK OJK secara Online:

Anda juga memiliki opsi untuk memeriksa SLIK OJK secara online melalui portal iDebku. Berikut adalah langkah-langkahnya:

1. Kunjungi Portal iDebku: Buka peramban web dan akses alamat https://idebku.ojk.go.id.

2. Pendaftaran: Pada halaman utama, cari dan klik opsi “Pendaftaran.”

3. Isi Data: Isi semua kolom yang ada di halaman pendaftaran untuk mengakses layanan pemeriksaan.

4. Proses Selanjutnya: Tekan tombol “Selanjutnya” setelah mengisi formulir pendaftaran.

5. Data Registrasi: Isi data registrasi dengan lengkap dan akurat, lalu klik “Selanjutnya.”

6. Unggah Identitas: Unggah dokumen identitas Anda, yaitu KTP untuk WNI atau paspor untuk WNA.

7. Unggah Foto Diri: Ikuti instruksi untuk mengunggah foto diri sesuai petunjuk yang diberikan.

8. Konfirmasi Nomor Pendaftaran: Anda akan menerima email dari OJK yang berisi nomor pendaftaran.

9. Proses Pemeriksaan: OJK akan memproses permintaan Anda dan akan mengirimkan hasil pemeriksaan iDeb melalui email dalam waktu paling lambat 1 hari kerja setelah pendaftaran.

10. Cek Status: Untuk mengetahui status permohonan, Anda dapat mengunjungi menu “Status Layanan” dan memasukkan nomor pendaftaran.

 Kontak dan Pengaduan

Jika Anda memiliki pertanyaan lebih lanjut atau ingin mengajukan pengaduan mengenai iDeb, Anda dapat menghubungi Kontak OJK 157 melalui berbagai saluran seperti telepon, email, atau pesan WhatsApp.

Kesimpulan

Pemeriksaan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) OJK menjadi langkah penting bagi individu yang berencana mengajukan pinjaman. Dengan pemahaman mengenai cara pemeriksaan melalui metode offline dan online, serta informasi kontak untuk pertanyaan lebih lanjut, individu dapat lebih siap dan terinformasi dalam proses pengajuan kredit. Adanya sistem ini tidak hanya memberikan perlindungan bagi lembaga keuangan, tetapi juga memberikan perlindungan kepada peminjam dengan memastikan ketersediaan informasi yang akurat dan terverifikasi dalam proses penilaian kredit.