OJK Beri Peringatan kepada 26 Fintech yang Belum Cukupi Modal Minimum

Spread the love

BejaPT – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengumumkan bahwa 26 perusahaan fintech P2P Lending atau peminjaman online belum memenuhi persyaratan modal minimum sebesar Rp2,5 miliar. Dalam konteks ini, OJK telah mengeluarkan surat peringatan kepada ke-26 fintech tersebut.

Peraturan mengenai modal minimum ini telah diatur dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 10/POJK.05/2022 tentang Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi dan telah berlaku sejak tanggal 4 Juli 2023.

Dalam POJK tersebut, fintech lending atau penyelenggara teknologi keuangan pembiayaan diwajibkan memiliki ekuitas minimal sebesar Rp 2,5 miliar per tanggal 4 Juli 2023, sebesar Rp 7,5 miliar per tanggal 4 Juli 2024, dan sebesar Rp 12,5 miliar per tanggal 4 Juli 2025.

Menanggapi hal ini, Agusman, Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan OJK, menyatakan bahwa OJK telah meminta rencana tindakan (action plan) untuk memenuhi persyaratan ekuitas minimum kepada fintech P2P lending yang belum memenuhi ketentuan tersebut.

“OJK telah mengirimkan surat peringatan tertulis kepada penyelenggara yang belum memenuhi ketentuan tersebut, dengan harapan agar segera menambah modal dan menjaga ekuitas minimal sebesar Rp2,5 miliar,” kata Agusman dalam konferensi pers online pada tanggal Selasa, 5 September 2023.

Selain itu, OJK juga melakukan pemantauan terhadap perkembangan fintech P2P lending yang memiliki TWP90 di atas 5 persen, di mana OJK memberikan surat pembinaan dan meminta rencana tindakan perbaikan untuk mengatasi pendanaan macet.

“Kami juga terus mengawasi implementasi rencana tindakan mereka secara ketat. Jika situasinya semakin memburuk, kami akan melakukan pengawasan lebih lanjut,” kata Agusman.

Dalam hal pemenuhan persyaratan ekuitas minimum oleh Perusahaan Pembiayaan (PP) sesuai dengan POJK Nomor 35/POJK.05/2018, terdapat delapan PP yang juga belum memenuhi persyaratan tersebut.

OJK telah mengambil tindakan pengawasan dengan memonitor kemajuan implementasi rencana tindakan perusahaan sesuai dengan action plan yang telah disetujui oleh OJK.

“Kami juga akan melakukan penegakan hukum terhadap PP yang belum memenuhi persyaratan ekuitas minimum sesuai dengan timeline yang telah disetujui,” ujar Agusman.