Penundaan Pembayaran Bunga Obligasi Waskita Karya

Spread the love

BejaPT – PT Waskita Kaya Tbk (WSKT) telah kembali menunda pembayaran bunga dari Obligasi Berkelanjutan III Tahap IV tahun 2019 seri B, yang seharusnya jatuh tempo pada Rabu (16/8). Penundaan ini dilakukan dalam konteks proses review yang sedang berlangsung terhadap Master Restructuring Agreement (MRA). Direktur Utama WSKT, Mursyid, mengumumkan keputusan ini dalam pernyataannya kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) pada hari yang sama.

Pada saat ini, Waskita Karya sedang berada dalam proses permohonan perpanjangan waktu atas penundaan kewajiban (standstill) kepada kreditur perbankan. Permohonan ini sejalan dengan evaluasi terhadap perjanjian restrukturisasi utama. Tujuan dari perpanjangan ini adalah untuk memberlakukan prinsip equal treatment (perlakuan yang adil) kepada pemegang obligasi.

Mursyid menjelaskan bahwa jika pembayaran bunga yang ditangguhkan tidak diperbaiki dalam waktu 14 hari, maka perseroan berpotensi dinyatakan cidera janji, sesuai dengan ketentuan Perjanjian Perwaliamanatan Penawaran Umum Berkelanjutan (PUB) III Tahap IV Tahun 2019. Oleh karena itu, wali amanat memiliki hak untuk memanggil Rapat Umum Pemegang Obligasi (RUPO) guna merumuskan tindak lanjut terhadap situasi cidera janji ini.

Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sebelumnya mengungkapkan bahwa beberapa bank telah sepakat dengan proses restrukturisasi utang Waskita Karya. Wakil Menteri BUMN I, Kartika Wirjoatmodjo, mengonfirmasi bahwa mayoritas perbankan setuju untuk memperpanjang jatuh tempo utang dalam perjanjian restrukturisasi utama Waskita. Ia mengatakan bahwa perpanjangan ini dapat mencapai 10 tahun dengan pembayaran pokok dan bunga yang dilakukan secara bertahap. Meskipun demikian, Kartika menyoroti bahwa tantangan terbesar saat ini adalah dalam negosiasi dengan pemegang obligasi.

Dalam upaya untuk mengatasi situasi ini, Kartika mengindikasikan bahwa perpanjangan 10 tahun akan dimulai sejak tahun 2023. Ini akan memberikan kelonggaran waktu bagi Waskita Karya untuk merancang strategi pemulihan yang lebih berkelanjutan dan memberikan rasa lega bagi perusahaan dalam menghadapi tekanan keuangan yang ada.

Dalam menghadapi dinamika ini, Waskita Karya dan para pemangku kepentingan terkait perlu menjalin komunikasi yang kuat dan saling memahami untuk mencapai kesepakatan yang bermanfaat bagi semua pihak. Negosiasi dengan pemegang obligasi akan memainkan peran penting dalam menentukan bentuk restrukturisasi yang akan diambil dan bagaimana perusahaan dapat pulih dari tantangan finansialnya.