Strategi Pengusaha Kaya Hindari Tarif PPh 35% Menyita Perhatian

Spread the love

BejaPT – Asosiasi Pengusaha telah memaparkan langkah-langkah cerdik yang digunakan oleh para pengusaha kaya untuk menghindari beban tarif pajak penghasilan (PPh) yang mencapai 35%. Tarif pajak jumbo ini dikenakan kepada wajib pajak yang memiliki penghasilan kena pajak di atas Rp 5 miliar.

Dalam sebuah webinar berjudul ‘Sudah Tepatkan Arah Kebijakan Pajak Kita dalam RAPBN 2024’, Ketua Komite Perpajakan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Siddhi Widyaprathama, berbicara terbuka mengenai cara-cara yang digunakan para pengusaha untuk menghindari tarif pajak yang tinggi ini.

Salah satu strategi yang diungkapkan adalah mengalihkan gaji menjadi dividen. Dengan melakukan ini, sebagian dari gaji yang semula diterima sebagai penghasilan nominal akan berubah menjadi dividen. Meskipun demikian, Siddhi mengklaim bahwa tindakan ini bukan manipulasi pajak yang melibatkan transfer pricing.

Siddhi mengatakan bahwa para pengusaha memang memiliki beragam cara untuk menjaga efisiensi pajak sesuai dengan hukum yang berlaku. Dia menyadari bahwa ini mungkin terdengar kontroversial, namun dia memilih untuk berbicara terbuka mengenai hal ini.

Pajak penghasilan sebesar 35% dikenakan kepada individu yang memiliki penghasilan di atas Rp 5 miliar per tahun, sesuai dengan UU Nomor 7 tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan. Di sisi lain, pajak atas dividen memiliki tarif final yang lebih rendah, yaitu sebesar 10%. Bahkan, penerima dividen dapat memanfaatkan pengecualian pajak final jika mereka menginvestasikan dividen tersebut dalam jangka waktu tertentu dalam beberapa instrumen investasi, seperti surat utang pemerintah atau deposito.

Sementara pengusaha cerdas menggunakan strategi ini untuk mengurangi beban pajak, Siddhi juga menekankan pentingnya perluasan basis pajak. Dia berpendapat bahwa pemerintah tidak hanya harus bergantung pada pembayar pajak yang sudah ada untuk mencapai target penerimaan pajak yang terus meningkat setiap tahun.

Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan bahwa ada 5.443 wajib pajak perorangan yang membayar PPh dengan tarif 35% pada tahun sebelumnya. Total setoran pajak dari kelompok ini mencapai Rp 3,5 triliun.

Direktur Jenderal Pajak, Suryo Utomo, mengungkapkan bahwa data ini didapatkan dari laporan 11 juta Surat Pemberitahuan (SPT) yang masuk tahun lalu. Dari jumlah tersebut, lebih dari 5.400 SPT merupakan wajib pajak yang dikenai tarif pajak 35%. Suryo juga menegaskan bahwa ini bukanlah PPh yang dipotong dari karyawan, melainkan PPh individu yang dibayarkan.