Ini Kata Sri Mulyani Soal Nasib Jakarta Setelah Ibukota Pindah ke Kalimantan

Spread the love

BejaPT – Setelah pemindahan ibu kota negara ke Nusantara di Kalimantan Timur, Jakarta akan kehilangan statusnya sebagai Daerah Khusus Ibukota (DKI). Status Jakarta akan berubah menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ). Informasi ini diungkapkan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati setelah melakukan pertemuan terkait persiapan aturan khusus untuk DKJ di Istana Merdeka, Jakarta Pusat.

Sri Mulyani menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang No. 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara, disarankan untuk mengganti Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.

“Pemindahan Ibu Kota Negara, sesuai dengan UU IKN, mengubah status Jakarta yang semula adalah Daerah Khusus Ibukota menjadi Daerah Khusus Jakarta, atau DKJ,” kata Sri Mulyani dalam unggahan di akun Instagram pribadinya @smindrawati pada Selasa (12/9/2023).

Menurutnya, akan ada undang-undang baru yang akan mengatur tentang DKJ. Rancangan Undang-Undang (RUU) DKJ akan mengusung konsep DKJ sebagai kota global dan pusat ekonomi terbesar di Indonesia. Sri Mulyani juga menekankan bahwa RUU DKJ akan mencakup banyak aspek Keuangan Negara yang perlu diatur. Para Menteri lainnya akan melaporkan proses penyusunan RUU DKJ beserta substansinya, serta membahasnya untuk mendapatkan arahan dari Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Ma’ruf Amin.