Proses Restrukturisasi PT Waskita Karya Tbk. Molor, Bank Mandiri Bersiap Menyongsong Perubahan

Spread the love

BejaPT – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk. (BMRI) mengumumkan bahwa proses skema master restructuring agreement (MRA) atau perjanjian restrukturisasi induk yang melibatkan emiten konstruksi, PT Waskita Karya (Persero) Tbk. (WSKT), akan mengalami keterlambatan. Awalnya, MRA ini diharapkan dapat selesai pada bulan Agustus 2023.

Susana Indah Kris Indriati, Direktur Corporate Banking Bank Mandiri, menjelaskan bahwa penundaan MRA ini terjadi karena adanya sejumlah koordinasi yang harus dilakukan oleh kreditur dan debitur. Tidak hanya itu, keberadaan komite-komite dari masing-masing kreditur WSKT juga memperlambat proses pengambilan keputusan terkait pemutusan kredit.

“Masing-masing kreditur memerlukan waktu untuk membawa kasus ini ke komite mereka guna memutuskan kredit dan struktur restrukturisasi yang mereka anggap dapat mengelola risiko dengan baik. Oleh karena itu, diperlukan waktu lebih lama,” ujar Indah saat konferensi pers yang diadakan pada Senin, 11 September 2023.

Lebih lanjut, Indah berharap bahwa proses restrukturisasi ini akan segera diselesaikan dalam tahun ini. Dia meyakini bahwa dengan restrukturisasi fasilitas kredit yang diberikan kepada Waskita Karya, perusahaan BUMN ini dapat mempercepat pemulihan kinerja dan bisnisnya di masa depan.

Indah juga mengungkapkan bahwa Bank Mandiri akan tunduk pada hasil kesepakatan dengan facility agent, yang dalam hal ini adalah BNI 46, karena Waskita Karya adalah facility agent-nya. Bank Mandiri adalah salah satu anggota sindikasi yang terlibat dalam restrukturisasi ini.

Dalam laporan keuangan Waskita, terdapat rincian utang bank jangka panjang dengan pihak berelasi yang berdasarkan MRA. Utang tersebut mencakup PT Bank Negara Indonesia Tbk. (BBNI) sebesar Rp7,52 triliun, PT Bank Mandiri Tbk. (BMRI) sebanyak Rp4,55 triliun, PT Bank Rakyat Indonesia Tbk. (BBRI) sebesar Rp2,69 triliun, dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk. (BRIS) sebesar Rp2,03 triliun.

Penting untuk dicatat bahwa penyelesaian MRA adalah syarat yang harus dipenuhi agar perdagangan saham WSKT dapat dibuka kembali oleh Bursa Efek Indonesia. Sementara itu, rapat pemegang Obligasi Berkelanjutan III Waskita Karya Tahap III Tahun 2018 memutuskan untuk menolak perubahan jadwal jatuh tempo pembayaran bunga dan pokok utang. Obligasi ini memiliki tenggat jatuh tempo pada 28 September 2023.

Dengan ketidaksetujuan terhadap perubahan perjanjian, jadwal pembayaran utang obligasi WSKT tetap akan jatuh tempo pada tanggal yang telah ditentukan, yaitu 28 September mendatang. Hal ini menambah kompleksitas dalam proses restrukturisasi perusahaan tersebut.