Indonesia Stop Ekspor Minyak Ke Eropa, Imbas Undang Undang Anti Deforestisasi

Spread the love

BejaPT – Menteri Investasi/Kepala BKPM, Bahlil Lahadalia, menyindir Uni Eropa atas penerapan Undang-undang anti deforestasi (EUDR) yang dapat menghambat ekspor sejumlah produk Indonesia, termasuk minyak kelapa sawit (CPO). Uni Eropa menerapkan persyaratan bahwa produk yang masuk ke Uni Eropa harus bebas dari deforestasi atau tidak mempengaruhi kelestarian hutan. Karena produk sawit atau CPO dinilai menyebabkan deforestasi, maka ekspor CPO ke Uni Eropa terkena larangan.

Bahlil menekankan bahwa Indonesia telah berusaha untuk mengurangi dampak lingkungan dengan memproduksi bahan bakar nabati yang lebih ramah lingkungan seperti B20, B30, dan B40. Namun, larangan ekspor CPO ke Uni Eropa menjadi perdebatan yang memunculkan kekhawatiran ekonomi.

Dia juga mendorong negara-negara ASEAN yang merupakan produsen utama sawit untuk mengambil langkah-langkah yang efektif agar kawasan ini diperhitungkan oleh negara-negara maju. Hal ini sejalan dengan upaya untuk memitigasi dampak regulasi Uni Eropa terhadap ekspor CPO.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi memerintahkan penghentian ekspor minyak goreng dan bahan baku minyak goreng, termasuk minyak sawit dan kelapa sawit, sebagai langkah untuk mengurangi dampak lingkungan dan deforestasi. Pengumuman ini efektif berlaku sejak 28 April 2022. Sebagai respons, Indonesia juga mempertimbangkan diversifikasi ekspor minyak nabati pengganti sawit ke benua Afrika untuk menghindari konflik dengan Uni Eropa.