Tok! Jokowi Restui Sri Mulyani Guyur Rp. 3,4 Triliun ke Daerah Penghasil Sawit

Spread the love

BejaPT – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2023 tentang Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit (DBH Sawit), yang memberikan kewenangan kepada Kementerian Keuangan untuk mencairkan dana DBH Sawit ke berbagai daerah di Indonesia.

Menurut catatan yang dilaporkan, Kementerian Keuangan menganggarkan sekitar Rp 3,4 triliun dari DBH Sawit untuk diberikan kepada 350 daerah di seluruh Indonesia.

Dalam PP 38 tahun 2023, dijelaskan bahwa DBH adalah bagian dari anggaran transfer ke daerah (TKD) yang dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan tertentu dalam anggaran pendapatan dan belanja negara dan kinerja tertentu yang dibagikan kepada daerah penghasil sawit. Hal ini bertujuan untuk mengurangi ketimpangan fiskal antara pemerintah dan daerah serta meningkatkan pemerataan di satu wilayah.

DBH dialokasikan berdasarkan persentase atas pendapatan bea keluar dan pungutan ekspor atas kelapa sawit, minyak kelapa sawit, dan produk turunannya. Besaran alokasi DBH Sawit akan mempertimbangkan indikator seperti luas lahan perkebunan sawit, produktivitas lahan, dan indikator yang ditetapkan oleh menteri.

Anggaran DBH Sawit ditetapkan paling rendah sebesar 4% dari penerimaan negara, yang akan diatur lebih lanjut dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. Nantinya, anggaran DBH Sawit akan dibagikan kepada provinsi yang bersangkutan sebesar 20%, kabupaten/kota penghasil sebesar 60%, dan kabupaten/kota lainnya yang berbatasan langsung dengan kabupaten/kota penghasil sebesar 20%.

DBH Sawit akan digunakan untuk berbagai tujuan, termasuk perbaikan jalan di daerah-daerah perkebunan sawit. Ini penting karena sentra perkebunan sering dilalui oleh truk yang memerlukan perawatan jalan.

Pemerintah telah menganggarkan DBH Sawit sebesar Rp 3,4 triliun dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2023. DBH Sawit akan diberikan kepada 350 daerah, termasuk 4 Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua. Besaran porsi DBH Sawit adalah minimal 4% dan pada tahun 2023 ini akan ada batasan minimum alokasi per daerah sebesar Rp 1 miliar karena pungutan ekspor (PE) dan bea keluar (BK) tidak dipungut pada tahun 2022.