Lelang Aset Negara: Kontribusi Terhadap Pendapatan Negara dan Tata Kelola Aset

Spread the love

BejaPT – Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan telah membukukan transaksi lelang senilai Rp12,73 triliun hingga tanggal 31 Mei 2023. Keberhasilan transaksi ini tidak hanya mendukung perekonomian dengan mengoptimalkan nilai barang, tetapi juga memberikan kontribusi signifikan terhadap Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp270 miliar.

Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) memegang peran penting dalam melaksanakan berbagai jenis lelang, mulai dari lelang eksekusi wajib, noneksekusi wajib, hingga lelang sukarela. Lebih dari sekadar mendorong roda perekonomian, lelang juga memiliki tujuan utama dalam penegakan hukum, pengaturan administrasi aset negara, dan penyelesaian masalah kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) melalui penjualan agunan lewat lelang.

Tidak hanya itu, lelang juga memiliki potensi besar dalam meningkatkan penerimaan negara, terutama melalui PNBP yang menjadi sumber pendapatan penting. Hasil dari lelang bukan hanya memberikan dampak ekonomi, tetapi juga mampu memajukan penegakan hukum dan tata kelola aset negara yang lebih baik.

Pada tahun sebelumnya, yaitu 2022, DJKN mencatatkan nilai pokok lelang mencapai Rp35,23 triliun, yang merupakan angka tertinggi dalam 115 tahun sejarah lelang di Indonesia. Dari nilai tersebut, PNBP yang berhasil dihasilkan mencapai Rp850 miliar. Pada tahun itu, total penerimaan negara dari PNBP lelang mencapai Rp2.789 miliar, dengan kontribusi dari pajak pusat dan pajak daerah.

Laporan Keuangan Pemerintah Pusat (LKPP) 2022 menunjukkan bahwa total PNBP secara kumulatif mencapai Rp595,6 triliun. Pencapaian ini sebagian besar didukung oleh sumber daya alam nonmigas dan kekayaan negara yang dipisahkan.

DJKN terus berupaya melaksanakan lelang sebagai bagian dari strategi untuk meningkatkan penerimaan negara. Pada awal Agustus 2023, pemerintah berhasil mengumpulkan Rp5,84 miliar dari hasil lelang 59 unit motor Royal Enfield, yang melibatkan partisipasi sebanyak 3.377 peserta melalui KPKNL Jakarta II.

Motor-motor Royal Enfield ini berasal dari impor India yang tidak memiliki proses kepabeanan yang sah. Oleh karena itu, motor-motor ini dianggap sebagai Barang Tidak Dikuasai (BTD) oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan. Lelang ini menjadi solusi untuk memperoleh pendapatan negara dari barang-barang tersebut.

Masyarakat secara umum memiliki kesempatan untuk mengikuti lelang ini melalui laman resmi DJKN, yaitu lelang.go.id. Dengan adanya akses terbuka ini, masyarakat dapat berpartisipasi dalam lelang dan mendukung proses peningkatan pendapatan negara sekaligus menjalankan tata kelola aset negara yang lebih transparan dan efektif.